Hak pasien / pelanggan :
1.    Â
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2.    Â
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.    Â
Memperoleh
layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.    Â
Memperoleh
pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
5.    Â
Memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
6.    Â
Mengajukan
pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.    Â
Memilih
petugas kesehatan jika memungkinkan.
8.    Â
Meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second
opinion).
9.    Â
Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10. Â
Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
11. Â
Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
12. Â
Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
13. Â
Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
Â
Kewajiban pasien/ pelanggan :
1.    Â
Memberi
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2.    Â
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dari petugasÂ
kesehatan
3.    Â
Mematuhi
ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4.    Â
Memberi jasa imbalan atas pelayanan yang diterima,
kecuali pasien yang mempunyai asuransi.